Ini Penjelasan Rompis Terkait Pembelian Obat di Luar Oleh Pasien BPJS

LIPUTAN15,SANGIHE–Terkait adanya penebusan resep obat di luar yang dialami oleh para pasien peserta BPJS yang ada di RSD Liun kendage Tahuna,  Direktur Rumah Sakit dr. Blessing A. Rompis,  SpB menjelaskan, kepada awak media di ruang kerjanya,  bahwa ini hanya masalah komunikasi atau penjelasan dari petugas loket yang ada di apotik rumah sakit. “Jadi ini hanya masalah komunikasi,  mungkin karena petugas baru, atau belum memahami,”  katanya.

Menurut Rompis, setiap rapat selalu mengingatkan agar setiap ada obat yang di luar atau tidak termasuk dalam Formularium Nasional (Fornas)  agar itu dapat dikomunikasikan dulu dengan Kepala Instalasi Farmasi ataupun Direktur Rumah Sakit. “Baru diarahkan kemana obat akan diambil, ya mungkin petugas kami belum memahami tentang apa yang saya sampaikan,” ungkap Blessing

Bacaan Lainnya

Blessing juga menambahkan, jika ada kejadian seperti ini,  boleh langsung dihadapkan kepadanya jangan malu atau takut supaya dapat diatasi.

“Jadi kalau ada pasien kita yang mengalami hal seperti ini,  boleh langsung menghadap ke Direktur supaya dapat penyelesaiannya,  dan sebenarnya tidak perlu cari diluar kecuali kosong,  karena dapat diganti dengan merek yang lain yang penting isinya atau kegunaanya sama,” jelasnya.

Hal senada juga dikatakan pegawai Ferifikator Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe Devi kepada Liputan15.com. Dia mengatakan, seharusnya sudah tidak ada lagi pengmbilan obat diluar dan kalaupun ada,  biaya pembelian diluar akan diganti yang penting ada pertanggung jawabannya.

“Seharusnya sudah tidak ada penebusan resep diluar dan kalaupun ada,  mohon pasien menyimpan bukti resep dan nota pembelian nanti akan dikembalikan,  karena pembiayaan di BPJS sudah satu pekat biaya dokter dan obat obatan. Itu jelas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2014,” tutup Devi. (Arno)

J1vc4CG.jpg

Pos terkait

J1vc4CG.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *