LIPUTAN15–Praktek pembelian atau penebusan obat diluar pasien peserta BPJS  masih terjadi di apotik RSU Liun Kendage Tahuna,  dan anehnya ketika di jelaskan mekanisme pengajuan obat atau penebusan obat di luar,  petugas di apotek tersebut mengaku belum memahami tentang aturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014.

Kepala Instalasi Farmasi RSUD Liun Kendage Tahuna Dra.  Lily Rezkiah ketika ditemui awak media diruang kerjanya mengatakan, menyesalkan anak buahnya yang belum memahami mekanisme dan yang menjadi kendala sering terjadinya penebusan di luar dikarenakan stok obat di Gudang Instalasi Farmasi mulai kosong.

” Ya kami minta maaf kepada para pasien karena kelalaian dari petugas dan sekarang ini kami masih menunggu Surat Pemindahan Buku dari Kantor pajak Pratama Tahuna untuk pembelian stok obat yang sekarang sudah mulai kosong,  karena pihak vendor tidak mau mendistribusi obat kalau bukti pembayaran pajaknya belum ada,” jelasnya

Sementara itu, Kepala Kantor Pajak Pratama Tahuna melalui Kepala Seksi Waskon satu  Agung S. N mengatakan, memang benar saat ini ada sejumlah berkas pemindahan buku yang sedang berproses di kantor Pajak Pratama Tahuna.

“Memang benar sekarang dikami ada pemindah bukuan yang dari RSU Liun Kendage Tahuna, dan sesuai SOP dikami syarat semua berkas harus rampung atau selesai minimal 30 hari kerja kalaupun lebih cepat mungkin ada pertimbangan dan kebijakan didalamnya,  dan sekedar informasi kalau untuk RSUD Liun Kendage Tahuna sudah selesai dan tinggal diambil,” tutupnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kabupaten Sangihe Yusak Abdul mengatakan kepada Liputan15.com masalah ini adalah masalah klasik dan mempertanyakan kenapa ASN yang tidak menguasai aturan boleh ditempatkan di tempat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kan ini aneh petugas yang notabenenya sudah lama bertugas disitu belum memahami aturan yang berlaku,  dan saya kira ini adalah masalah klasik tentang obat dan pasti alasannya kalau tidak obat kosong atau pasti habis,” imbuhnya

Abdul juga menambahkan yang menjadi pokok permasalahan di RSUD Liun Kendaghe Tahuna dari dulu adalah tidak adanya Dewan Pengawas Rumah Sakit yang mengawasi semua kegiatan yang terjadi di rumah sakit

“Kalau tidak salah diundang undang kesehatan kan jelas bahwa semua Rumah Sakit di Indonesia harus atau wajib memiliki dewan pengawas,  kan di sini belum ada jadi mereka semena mena bekerja karena tidak ada yang mengawasi. Lain halnya kalau ada yang mengawasi pasti bekerja dengan baik,” tutupnya. (Arno)