Kunjungan Kerja Kajati Sulut Di Kabupaten Sangihe

SANGIHE – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Moh. Iqbal Arief. SH.MH melakukan  kunjungan kerja serta tatap muka dengan Jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe di ruang serba guna Papanihung Santiago Tampungang lawo,  pada rabu,  (18/09/19).

Bupati dalam pengantar kata mengatakan acara ini dilaksanakan dalam rangka mempererat tali silahturahmi dan membangun kemitraan dan sinegritas dalam pelaksanaan tugas kedepan.

Bacaan Lainnya

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kunjungan kerja Bapak Kepala Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara bersama ibu,dan rombongan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, mengingat forum ini sangat penting dan strategis dalam rangka membangun kemitraan dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian kita di Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan Selamat datang kepada Bapak Kepala Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara”ucap Gaghana

Lanjutnya peran kejaksaan sebagaimana tertuang dalam TP4D sangat membantu daerah dalam meminimalisir tindak pidana korupsi,  selama menjalankan atau merencanaman berbagai program pemerintahan dan pembangunan.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe mengapresiasi kerjasama yang terbangun selama ini dalam mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan,  melalui upaya pencegahan preventif dan persuasif yang dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, peran Kejaksaan Negeri kepulauan Sangihe dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi berjalan efektif dan optimal, pembentukan tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan (TP4D) berdampak positif dalam memberikan larangan hukum di lingkungan pemerintah,” jelas Gaghana

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Moh. Iqbal Arief, SH. MH dalam memberika  materi mengatakan Kejaksaan hadir disini dengan berbagai tugas dan fungsi yang suda diamanatkan oleh undang-undang.

“Lagian saya coba untuk kita memberikan semacam pengetahuan kepada bapak ibu sekalian, tentang peranan Kejaksaan republik Indonesia dalam pembangunan nasional,
di mana ada beberapa tugas-tugas tugas-tugas yang yang ada dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2004,  serta undang-undang Nomor 16 pasal 30. Serta memberikan jaminan hukum kepada semua Pemerintah Daerah ataupun Kepada SKPD yang meminta atau memerlukan pendampingan Hukum” jelasnya

Iqbal Arief juga berharap kiranya kerja sama yang terjalin dapat terus ditingkatkan, dan kepada pimpinan daerah serta OPD agar jangan ragu meminta pendampingan baik dalam proses perencanaan ataupaun pelaksanaan.

Pos terkait

J1vc4CG.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *