Sangihe, – Untuk merealisasikan Target partisipasi masyarakat dalam memberikan Hak suaranya pada pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2020 ini menjadi tantangan tersendiri untuk Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, mengingat diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.
Dalam pelaksanaan Media Gathering KPU dengan awak media Anggota Komisioner KPU Iklam Patonaung Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM mengatakan tahun ini memiliki tantangan tersendiri dibanding pemilu Legislatif yang lalau.
“Saya kira untuk tahun ini memiliki tantangan tersendiri dalam meningkatkan partisipasi pemilih, mengingat selain ditengah pandemi covid-19, juga karena pengalaman pemilihan Gubernur yang lalu partisipasi masyarakat hanya sebesar 61,4%, sedangkan dalam pemilih sekarang ini kita memiliki target 77,5%” Ucapnya
Dirinya pun mengatakan kalau mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku semua warga masyarakat memiliki tugas bersama dalam meng sukseskan pesta demokrasi ini.
“Saya kira disini tugas Penyelenggara untuk memberikan pendidikan kepada para pemilih untuk mau memberikan hak pilihnya sedangkan untuk memobilisasi massa untuk memilih itu peran dari para partai politik atau pemain politik itu sendiri, jadi baik itu KPU, Partai Politik serta masyarakat mempunyai tugas yang sama dalam mengsukseskan pesta demokrasi ini” Jelasnya
Lanjutnya mengenai pemilihan yang dilakukan ditengah pandemi covid-19 dirinya mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan tatacara pencoblosan dengan berpedoman pada Protokol Kesehatan
“Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 (dua belas) Pemilih yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan, dan jika terdapat Pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan masuk ke area TPS. Pemilih tersebut juga diarahkan ke tempat khusus di luar TPS setelah mengisi daftar hadir dan pemberian suaranya didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh Pemilih, atau dibantu oleh anggota KPPS yang diberi tugas untuk memastikan bahwa Pemilih dalam mencoblos tidak menyentuh surat suara serta mengisi surat pernyataan pendamping Pemilih,” ungkapnya.
Di TPS akan disediakan alat coblos yang hanya digunakan untuk satu kali pemakaian, serta sarung tangan sekali pakai. Setelah mencoblos, Pemilih diberikan tanda berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.
“Semua petugas dilapangan sudah mengikuti rapid test dan semua peralatan pendukung sebelum digunakan oleh Pemilih seperti alat coblos wajib disterilisasi dengan disinfektan oleh petugas KPPS,” tandasnya.
Patonaung berharap kiranya dengan apa yang disiapkan oleh pihak penyelenggara dapat membuat masyarakat tenang dan tidak kuatir berlebihan akan pandemi covid-19 dalam memberikan hak pilihnya


Tinggalkan Balasan