Sangihe, – Menindak lanjuti Surat edaran tentang pelaku perjalanan wajib menunjukan surat keterangan Rapid Test Antigen, Bupati Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Koordinasi sekaligus Sosialisasi terkait dengan pemberlakuan Kebijakan Bagi Pelaku Perjalanan wajib mengantongi surat keterangan Rapid Test Antigen dengan hasil Non Reaktif jika ingin keluar wilayah Kabupaten Sangihe, baik menggunakan Moda Transportasi Laut maupun Udara berlaku sejak tanggal 13 Januari 2021 s/d 25 Januari 2021, dengan para Camat dan Kapitalaung se- Kabupaten Sangihe.

Dalam sambutanya Bupati menegaskan aturan ini berlaku mulai hari ini dan juga berlaku nasional bukan hanya di sangihe.

“Sesuai surat edaran dari satgas pusat yang harus di tindak lanjuti, adalah terkait moda tranposrtasi, yang lebih di tekankan adalah Perlu adanya  pengetatan pergeseran orang antar satu daerah dengan daerah lain, jadi untuk pelaku perjalan yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah kiranya dapat menunjukan surat keterangan bebas covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan Rapid test antigen yang masih berlaku” Jelasnya

Lanjutnya kemarin Forkopimda  sudah melaksanakan rapat dan disetujui bersama, bahwa semua masyarakat sangihe yang mau keluar daerah harus ada keterangan rapid test antigen, kalau tidak ada itu tidak boleh melakukan perjalanan, karena jika kita membeli tiket harus menunjukan surat keterangan rapid test antigen terlebih dahulu.

“Dan ini berlaku juga bagi masyarakat yang masuk kesangihe harus juga menunjukan surat keterangan rapid test antigen dan jika tidak ada tidak boleh meninggalkan kapal atau masuk ke sangihe, begitu juga bagi yang keluar daerah harus ada keterangan Rapid test Antigen agar dapat keluar daerah” Tegasnya

Lebih jelas Gaghana menjelaskan untuk pelayanan rapid test antigen itu dapat dilakukan di RSUD liun kendaghe tahuna dengan biaya sebesae  Rp. 200.000,-  sesuai dengan surat edaran Kementrian Kesehatan No : HK. 02.02/I/4611/2020.

“Untuk biaya pelaksanaan Rapid Test Antigen itu seauai dengan aturan kementrian kesehatan itu Rp. 250.000,- tetapi di sangihe kami dan Dinas terkait mengambil kebijakan menurunkan harga Rapid Test Antigen menjadin Rp. 200.000,- dan ini menjadi biaya rapid test Antigen termurah” ujar Gaghana

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dirud RSUD Liun Kendaghe Tahuna, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kasat Satpol, Kadis Perhubungan, Kapitalaung dan Camat.