Sangihe, – Adanya dugaan kerugian Negara dalam pengadaan Tanah dan Bangunan (Kolam Renang) Tahuna Anggaran 2016 yang berlokasi di Kelurahan Kolongan Beha Kecamatan Tahuna Barat terus di seriusi Korps Adhyaksa Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Ditemui diruang kerjanya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sangihe, Yunardi SH MH mengatakan penetapan tersangka dan besaran nilai kerugian yang diakibatkan atas kasus dugaan korupsi akan dilakukan setelah ada hasil audit kerugian negara yang saat ini masih dalam audit pihak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Manado Sulut.

“Jadi kami masih menunggu hasil audit dilakukan BPK RI. Apabila hasil
auditnya sudah ada maka diikuti selanjutnya undangan kepada kami untuk dilakukan ekspos,” kata Yunardi.

Disentil nama- nama yang bakal akan menjadi tersangka serta nominal
besaran nilai kerugian akibat proyek pembangunan tersebut, Yunardi
belum bisa membeberkannya.

“Kalau soal tersangkanya maupun besaran kerugiannya, saya belum bisa mengatakannya. Karena kami masih menunggu undangan dari BPKP namun yang pasti ketika sudah ada hasilnya maka langkah selanjutnya akan ada tindak lanjut untuk pengusutannya” Tegasnya

Ditambahkannya pula kemungkinan hasil audit BPK akan keluar paling lama pekan depan.