LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Rapat paripurna DPRD dalam penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan laporan panitia khusus serta pendapat akhir wali kota terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Tomohon 2021-2026, dilaksanakan Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Selasa (24/08/21).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, SE didampingi Wakil Ketua Drs. Johny Runtuwene, DEA, dan Erens Kereh, AMKL yang hadir secara virtual.

Dalam Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi semua Fraksi bersepakat menerima dan menyutujui RPJMD Kota Tomohon Tahun 2021 – 2026 serta menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon.

Pendapat Akhir Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH mengatakan, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergitas, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJMD yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh panitia khusus DPRD Kota Tomohon.

“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Anggota Dewan yang terhormat selama pembahasan, terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah, serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan,” ujarnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan partisipasi segenap stakeholder dan seluruh komponen masyarakat Kota Tomohon, sehingga berbagai tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kota Tomohon mulai dari tahapan penyusunan rancangan awal, konsultasi publik, persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Tomohon bersama DPRD Kota Tomohon tentang rancangan awal RPJMD Kota Tomohon tahun 2021-2026, pelaksanaan Musrenbang RPJMD, masukan baik dari stakeholder (masyarakat, akademisi dan pemerintah), konsultasi ranwal RPJMD dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, proses validasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, dan harmonisasi rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kota Tomohon tahun 2021-2026 oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM manado dalam rangka menyempurnakan dokumen perencanaan yang sangat strategis ini.

Dalam penyelenggaraan pembangunan di Kota Tomohon diperlukan sinergitas dengan visi, misi, dan program kepala daerah yang diwujudkan dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, serta program prioritas yang tertuang dalam RPJMD. Kemajuan pembangunan perlu didukung dengan pemberian pelayanan bermutu dan berkualitas serta mempunyai daya saing tinggi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya dokumen RPJMD ini, diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan yang dapat bermanfaat untuk masyarakat Kota Tomohon, khususnya saat ini sementara bersama menghadapi situasi pandemi covid-19.

“Kami yakin bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan dalam dokumen RPJMD ini merupakan harapan kita bersama, dengan segala kerendahan hati, kami senantiasa menempatkan diri dalam semangat kebersamaan untuk bekerja sama dengan segenap unsur yang ada dalam membangun dan memajukan Kota Tomohon yang kita banggakan ini,” ujarnya.

“Kami akan mengawal proses evaluasi ini agar proses penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tomohon tahun 2021-2026 dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu,” tambahnya.

Usai rapat paripurna DPRD Kota Tomohon bersama Walikota Caroll J.A. Senduk, SH dan Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, SE memberikan kejutan serta mendoakan atas hari ulang tahun Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE. ME.

Hadir Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, SE, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE. ME,
Hadir juga secara virtual Forkopimda Kota Tomohon, Anggota DPRD Kota Tomohon, serta para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.