LIPUTAN15.COM-Team Resmob “Macan” Polres Tomohon pimpinan Bripka Bima Pusung berhasil mengamankan pelaku pencurian HP YM alias Yubel (37) dan uang tunai Rp 1.500.000, di Kelurahan Woloan 3 Kecamatan Tomohon Barat, Jumat (05/11/21).
Pelaku ditangkap Senin tanggal 8 November 2021 jam 10.00 Wita di rumah milik orang tuanya di Desa Picuan Lama Kec. Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan.
Diketahui, pekerjaan pelaku Wiraswasta dan tinggal Kelurahan Woloan Tiga Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon. Sementara korban bernama Yansen Yani Sengkey (46), pekerjaan pelaut dan tinggal di Kelurahan Woloan Tiga Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon
Kasi Humas AKP Hanny Goni, S.Pd menjelaskan
Kronologis Penangkapan, berdasarkan Laporan Polisi tersebut team Resmob “Macan” Polres.Tomohon, langsung turun ke TKP melakukan lidik dan pengumpulan bahan keterangan.
“Berdasarkan hasil yang diperoleh di tempat kejadian dan informasi yang diperoleh, terduga pelaku mengarah pada terduga pelaku YM alias Yubel,” ujarnya.
Menurut dia, info yang ada team resmob “Macan” kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku di rumahnya yang ada di Kelurahan Woloan Kecamatan Tomohon Barat yang letaknya tidak jauh jaraknya dengan TKP.
Lanjutnya, Team Resmob “Macan” tidak berhasil menemukan pelaku, dan selanjutnya team Resmob “Macan” melakukan pengembangan dan menuju ke Desa Picuan Lama Kecamatan Motoling Timur tempat tinggal orang tua pelaku dan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak berada di rumah orang tuanya.
“Minggu tanggal 7 November 2021 team Resmob “Macan” mendapat informasi di mana pelaku sementara minum minuman keras dan berkaraoke bersama teman-temannya di salah satu rumah teman pelaku yang ada di Desa Picuan Lama,” ujarnya.
Tak ingin pelaku melarikan diri, team Resmob “Macam” langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, dan sesampainya di lokasi karena situasi tidak memungkinkan untuk mengamankan pelaku, maka team melakukan pemantauan terhadap setiap pergerakan pelaku.
“Senin 8 November 2021 sekira jam 10.00 Wita akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah milik orang tuanya di Desa Picuan Lama Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan Barang Bukti Handphone Redmi 9C warna hitam dan sisa uang hasil curian Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) serta satu buah Handphone Nokia warna Abu-abu yang di beli pelaku menggunakan uang hasil curian.
*Kronologis Kejadian :*
1. Jumat 5 November 2021 istri pelapor keluar kamar tidur hendak mau ke kamar mandi untuk buang air kecil.
2. Saat itu istri pelapor melihat ada seorang lelaki yang tidak dikenalnya berada di dalam rumah di ruang tamu, dan melihat hal ini, istri pelapor langsung berteriak pencuri.
3. Setelah mendengar teriakan istri pelapor, terduga pelaku langsung melarikan diri dan keluar melalui pintu belakang.
4. Selanjutnya pelapor beserta istri dan anak-anaknya memeriksa barang yang ada didalam rumah, setelah diperiksa ternyata barang yang hilang 1 buah Handphone Redmi 9C warna hitam dan uang tunai sebesar 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
4. selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ini ke mapolres Tomohon.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon.
Tinggalkan Balasan