Setelah dilakukan pengembangan, langsung di ketahui ternyata tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2015 dan 2018 yang telah menjalani tahanan di Rutan Papakelan.
“Tersangka ini merupakan pelaku pencurian di tempat jualan cakar bongkar alias cabo beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan pedagang mengalami kerugian puluhan juta.
Dilaporkan saat ini tersangka sudah diamankan ke Mapolsek Tomohon Tengah,” singkatnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. Menurut Abast, pelaku berinisial EM (36).
“Kejadiannya terjadi sekitar pukul 09.30 WITA, disalah satu kios sembako. Dimana pada saat itu korban sedang melayani pembeli, tiba-tiba uang yang disimpan di dalam kardus diambil pelaku, kemudian melarikan diri,” ujarnya, Senin malam.
“Tim Totosik bersama Polsek Tomohon Tengah merespons cepat informasi masyarakat dengan mendatangi TKP, kemudian mengamankan pelaku dari amukan massa,” tambahnya.


Tinggalkan Balasan