Abast membeber, pelaku merupakan residivis berbagai kasus pencurian pada 2015 dan 2018, serta pernah menjalani hukuman di Lapas Papakelan, Minahasa.
Hasil pengembangan awal, sambungnya, sejak 2018 hingga awal Desember 2021 ini pelaku diketahui telah beraksi sekitar enam kali, di beberapa TKP di wilayah Tomohon.
“Barang-barang yang dicuri bermacam-macam. Di antaranya, laptop, uang tunai, ayam, perlengkapan memasak, dan handphone,” beber Abast.
Abast menambahkan, uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan dan diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk diperiksa, dan kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut,” pungkas Abast.
Halaman


Tinggalkan Balasan