Namun, ketika sampai di kamar tersebut, pelanggan sudah tidak berada di kamar tersebut.
Merasa kesal, Ewa berteriak-teriak membuat keributan sehingga mengganggu warga sekitar. Diketahui, Ewa adalah tameng dari Mawar saat menerima pelanggan.
Jika pelanggan tak membayar sesuai kesepakatan atau berbuat yang tidak diinginkan Mawar, Ewa sering mengancam pelanggan dengan pisau.
Akibat menggganggu, warga sekitar melapor ke pihak kepolisian. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik langsung meluncur ke lokasi.
Pelaku keributan digelandang ke Mapolres Tomohon bersama barang bukti merupa pisau badik sepanjang 20 cm.
Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito SIK MH melalui Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung mengatakan, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan