Keadaan cuaca (curah hujan yang tinggi) di akhir tahun turut mempengaruhi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penetapan pelaksanaan kontrak tahun jamak dengan mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan dan kondisi cuaca yang sudah direview oleh Inspektorat, pelaksanaan tender dilaksanakan pada bulan November dan Desember.

Pelaksanaan pekerjaan dimulai pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022, pelaksanaan pekerjaan yang selesai pada akhir April, bulan Mei dan awal bulan Juni sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan kontrak yang tertuang dalam perjanjian kontrak.

Seiring berjalannya waktu proses asistensi dan pembahasan kak, maka ketika ditandatanganinya PKS hanya tersisa total waktu pelaksanaan selama 4 bulan di tahun anggaran 2021.

Secara logika teknis pekerjaan jangka waktu 4 (empat) bulan tidaklah cukup untuk menyelesaikan pekerjaan. Oleh karena itu, jenis kontrak yang awalnya adalah kontrak tahun tunggal 2021 dirubah menjadi kontrak tahun jamak tahun 2021 dan 2022.

Untuk kegiatan pengelolaan destinasi pariwisata : pada awal penyusunan kerangka acuan kerja (kak), perhitungan jangka waktu pekerjaan pengelolaan destinasi pariwisata adalah 5 (lima) bulan ditambah dengan 1 (satu) bulan pelaksanaan tender.

Seiring berjalannya waktu setelah proses pelaksanaan tender pada bulan Desember 2021 maka pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan pada bulan Januari 2022.Dalam pelaksanaan pekerjaan juga terkendala dengan cuaca ekstrim.

Turut hadir juga dalam rapat tersebut Direktur PT. SMI Faris Pranawa, kepala devisi pembiayaan PT. SMI Erdian bersama tim, direktorat jendral perimbangan keuangan Dudy Hermawan bersama tim, Anggota DPRD Kota Tomohon Noldy Lengkong dan kepala badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah kota tomohon Drs. Gerardus Mogi, MAP, Kepala Dinas Pariwisata Masna J M Pioh S. Sos,