LIPUTAN15.COM,SANGIHE-Kasus pembunuhan gegerkan warga Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kamis (07/07/2022) sekira pukul 00.36 Wita.

Dimana pelaku berinisial JS (20) yang tercatat sebagai salah satu mahasiswa di perguruan tinggi melakukan pembunuhan secara sadis dengan memotong korban Vheki Makatanging (20)  secara membabibuta.

Informasi yang dirangkum, awalnya korban dan pelaku duduk pesta miras bersama teman-temannya. Korban bercerita bahwa dirinya sering keluar masuk penjara sehingga membuat pelaku JS merasa tersinggung mendengarnya.

Sehingga pelaku menegur korban kalau pada saat minum tidak usah bercerita seperti itu, dan pada saat korban ingin pulang ke rumah pelaku sempat melihat korban memegang bagian bokong pacar dari pelaku sehingga membuat pelaku marah.

Pada saat pelaku pulang ke base camp pelaku JS sempat mendengar bahwa korban sedang mencari pelaku dengan barang tajam sehingga membuat pelaku mengambil parang dan pada saat itu pelaku bertemu dengan korban yang sedang menggunakan sepeda motor sehingga pelaku langsung mengayunkan parang kearah korban dan membuat korban langsung lari meninggalkan motor.

Korban sempat jatuh ke aspal, setelah melihat korban jatuh pelaku langsung mengayunkan parang tersebut secara membabi-buta ke badan pelaku dan di bagian kepala pelaku.

Meski sempat diteriaki pacarnya untuk tidak melakukan aksi nekat itu, namun pelaku tidak mengindahkan dan langsung memotong korban vheki secara membabi-buta dibagian badan, kepala, lengan kiri sampai meninggal dunia. Usai melakukan aksinya tersangka JS langsung melarikan diri.

Sementara itu, Kapolres Sangihe AKBP Denny WE Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Revianto Anriz ketika dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan adanya kasus kekerasan dengan menggunakan sajam dan korban meninggal dunia.

“Benar telah terjadi kasus penganiayaan dengan menggunakan Sajam dan korban meninggal dunia,” kata Anriz.

Menurut Anriz, setelah mendapat laporan tersebut tim Reskrim Polres Sangihe dibantu Polsek Tabukan Selatan dan Polsek Manganitu Selatan langsung bergerak cepat mengejar pelaku.

Bahkan Tim Reskrim memantau dan memperketat pintu keluar – masuk pelabuhan nusantara tahuna, termasuk memeriksa manifest kapal, melakukan pengawasan di pelabuhan peta, pananaru dan pelabuhan tikus semua diamankan tim reskrim sebagai upaya mempersempit jalur tersangka untuk melarikan diri.

“Sekira pukul 08.00 wita tim Reskrim yang di pimpin KBO Reskrim IPDA Firman Renaldi STrK bersama Kapolsek Manganitu Selatan IPDA Recky Marthin S.PdK mengamankan terduga pelaku Pembunuhan jS di Polsek Manganitu Selatan. Dan selanjutnya sekira pukul 10.00 wita tim Reskrim Polres Sangihe langsung membawah tersangka ke Mapolres Sangihe.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Namun kami masih akan turun lagi kelapangan untuk melakukan olah TKP untuk pengembangan kasus ini,” pungkas Anriz.