LIPUTAN15.COM-Pemerintah Kota Tomohon, dalam hal ini Walikota Caroll J A Senduk SH dan Wakil Walikota Wenny Lumentut SE (CSWL) bersama Pimpinan DPRD Kota Tomohon dan Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Sulut serta Komisioner KPU Kota Tomohon melakukan audiensi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, yang digelar di Kantor KPU RI, Selasa (23/8/2022).

Audiensi kali ini berkaitan dengan kesiapan Pemilu tahun 2024 dan koordinasi penambahan kursi anggota DPRD Kota Tomohon.

Pada kesempatan tersebu, Walikota Tomohon menjelaskan saat ini pemerintah Kota Tomohon bersama KPU Provinsi Sulut, KPU dan DPRD Kota Tomohon bersinergi memperjuangkan untuk Tomohon di tahun 2024 sudah bisa mendapatkan 25 kursi di DPRD dengan adanya ketambahan penduduk 101.221 ribu.

Hal ini mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 1 ayat (6) dan peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No 16 Tahun 2017 pasal 8 ayat (2) huruf (b) yang menyatakan Wilayah Daerah Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 jiwa sampai 200.000 jiwa memperoleh alokasi 25 kursi.

Pihak Komisioner KPU RI August Mellas dan Idham Kholik pada kesempatan itu menyambut baik kedatangan Tim Kota Tomohon yang dipimpin langsung Walikota Tomohon.

Walikota mengungkapkan bahwa selama ini, baru saat ini Pemerintah Kota, Pimpinan DPRD, Komisioner KPU Provinsi dan Kota bersama-sama datang memperjuangkan untuk penambahan kursi di DPRD.

“Kami akan merealisasikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan yang terpenting data tersebut sudah dikonsolidasikan dengan data Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Ditjen Dukcapil,” ujarnya.