LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Walikota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu (14/09/2022).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, S.E. didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, D.E.A. dan Erens Kereh, A.M.K.L.

Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon ini dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022, Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022 dan Tanggapan dan/atau Jawaban Walikota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi mengenai Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022.

Sambutan Walikota Tomohon yang dibacakan Sekkot Tomohon  Edwin Roring. Dia mengatakan, dasar perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 161 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa laporan realisasi semester pertama APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 menjadi dasar perubahan APBD.

Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila terjadi:
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

Keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa.