Dengan panik Taz langsung menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan uang untuk membayar kepada pihak Polsek Tomohon Tengah.
Dan keluarga Taz melalui istrinya datang di Polsek dan memberikan uang dan parahnya lagi oknum polisi di Polsek Tomohon Tengah. Juga mengambil uang yang ada di ATM milik Taz sebesar 800ribu rupiah kemudian membebaskan Taz pukul 22.00 WITA.
Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Ari Prakoso SIK di temui wartawan liputan15.com, di kantor Senin 31/10/2022 menjelaskan Taz di tangkap dengan barang bukti uang 50 ribu di kosannya.
“Tersangka meminta tolong untuk tidak di tahan jadi kami tolong, dia memberikan uang tapi tak sebanyak itu,” ungkap Kapolsek.
Menurut warga, Josua Mewo kalau ini benar sangat di sayangkan, karena polisi adalah penegak hukum dan apalagi memang itu benar harusnya di tindak sesuai undang undang yang berlaku.
Pasal 368 ayat 1 KUHP berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan