LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Pemilihan Ketua PWI Kota Tomohon yang dilaksanakan di Lokon View Tomohon, Jumat (30/12/2022), diduga bermasalah.

Itu sebagaimana pantauan media ini saat agenda kegiatan tersebut. Awalnya pimpinan sidang Jemmy Senduk dari PWI Sulut membacakan nama-nama yang masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 31 pemilih.

Setelah itu langsung diinterupsi oleh peserta Donald Kuhon, bahwa ada dua nama yang masuk di DPT, sudah masuk pengurus organisasi wartawan lain di Kota Tomohon.

Kedua peserta ini langsung dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Pengakuan mereka berdua, hadir pada pemilihan pengurus organisasi wartawan lain itu kapasitas untuk meliput. Bukan menjadi pengurus.

“Torang di situ cuma meliput. Torang juga nyanda ikut pelantikan dan tidak memiliki KTA (maksudnya KTA organisasi itu),” ujar mereka berdua.

Namun, meski sudah diklarifikasi langsung oleh kedua peserta ini, oleh pimpinan sidang dan Ketua PWI Sulut Vouke Lontaan langsung menggugurkannya.

Ironisnya, ada satu peserta yang masuk di DPT adalah pengurus partai politik. Diinterupsi oleh peserta Revelino Tumakaka, agar nama itu harus digugurkan juga. Tapi oleh pihak pimpinan sidang tidak menggugurkan nama tersebut.

Permasalahan lain, ada dua surat mandat yang sama. Seharusnya mandat itu langsung gugur karena sang pemberi mandat memberikan mandat pada dua orang yang akan menggantikannya untuk memilih. Namun kenyataanya, mandat itu tetap dipakai.

Ketua PWI Sulut Vouke Lontaan, saat dikonfirmasi hal ini, mengatakan mekanisme untuk menggugurkan dua peserta yang sudah masuk di organisasi wartawan lain memang seperti itu. “Tidak bisa, mereka harus gugur, karena nama mereka sudah ada di SK,” ujarnya.

Sedangkan soal satu nama yang masuk pengurus parpol, menurut Vouke terlambat dipersoalkan. “Seharusnya saat pembahasan tatib dan roll call peserta itu dipertanyakan. Bukan nanti di pemungutan suara,” jelasnya.

Sementara untuk dua surat mandat yang sama, sebenarnya memang harus gugur mandat tersebut. Tapi, karena ada tanda tangan pemimpin redaksinya maka mandat yang satu dipakai. (*)