LIPUTAN15.COM,MANADO-Pekerja di Provinsi Sulut bergembira. Pasalnya
Gubernur Sulut Prof DR (Hc) Olly Dondokambey resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2024 menjadi Rp3.545.000. Dibandingkan UMP Sulut 2023 yakni Rp3.485.000.
Pengumuman tersebut dilakukan Gubernur Olly, di Sentra Hotel Manado, Selasa (21/11/2023). Dihadiri Forkopimda Sulut dan Sekprov Steve Kepel.
Menurut Gubernur Olly, pertumbuhan ekonomi di Sulut yang terus membaik, Ini menjadi salah satu pertimbangan.
“Saya kira angka ini sangat kondusif. Pengusaha dan serikat pekerja juga memahami,” pungkasnya.