LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Bawaslu Kota Tomohon kembali menegaskan pentingnya netralitas pejabat publik dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon.

Keterlibatan pejabat publik dalam politik praktis dinilai dapat mencederai integritas pemilihan dan menciptakan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan intensif terhadap potensi pelanggaran netralitas dalam proses Pilkada. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada agar berjalan adil dan bersih.

Bawaslu juga mengimbau Pjs. Wali Kota Tomohon untuk berperan dalam menjaga kondusifitas selama tahapan Pilkada 2024 melalui ucapan, tindakan, dan kebijakan yang berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).

Kordiv Pencegahan Bawaslu Tomohon, Handy Tumiwuda, menjelaskan bahwa peran pemerintah daerah dalam menyukseskan Pilkada harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dengan menjaga batasan-batasan yang ditetapkan oleh undang-undang.

“Yang paling penting adalah prinsip netralitas dan profesionalitas,” ujar Handy, mengingatkan semua pihak untuk bertindak sesuai regulasi dan menjaga integritas proses demokrasi.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tomohon, Yossi Korah, menegaskan bahwa undang-undang Pilkada mencantumkan larangan yang sangat jelas, termasuk pasal pidana bagi pejabat yang melanggar netralitas selama tahapan Pilkada. “Kami berharap semua pihak patuh, namun jika tidak diindahkan, Bawaslu akan mengambil langkah tegas,” kata Korah.

Bawaslu Tomohon meminta semua pihak, terutama Pjs Wali Kota, untuk mendukung proses Pilkada dengan sikap netral dan profesional.

Sampai berita ini du turunkan pjs walikota Tomohon belum bisa dapa di hubungi karena berada di luar daerah atau sedang tugas luar ungkap salah satu stafnya setelah di konfirmasi media ini