MANADO-Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yaitu  Keringanan Sukacita Natal yang dilaksanakan Pemprov Sulut masih berlangsung hingga 30 November 2025.

Inisiatif ini memberikan kemudahan dan keringanan pajak bagi para wajib pajak di Sulut sebagai wujud dukungan pemerintah menyambut Natal dan Tahun Baru.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut, June Silangen, mengungkapkan hingga pertengahan November tercatat sebanyak 5.303 kendaraan telah memanfaatkan program ini dengan nilai realisasi mencapai Rp6,3 miliar.

Kendaraan roda dua berkontribusi 2.777 unit dengan nilai Rp461 juta, sementara kendaraan roda empat sebanyak 2.526 unit dengan nilai Rp5,8 miliar. Secara proporsi, program ini telah dimanfaatkan oleh 55,74 persen wajib pajak yang membayar tunggakan PKB dan menyumbang hampir 49 persen dari total penerimaan PKB Sulut.

Dibandingkan program serupa sebelumnya, ada peningkatan 11,5 persen dalam jumlah unit kendaraan yang ikut serta pada periode dan durasi yang sama.

Program “Sukacita Natal” merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Program ini menawarkan berbagai bentuk keringanan, termasuk bebas denda dan diskon untuk tunggakan PKB, sebagai apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang taat pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah berharap program ini dapat terus berjalan lancar serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah Sulawesi Utara ke depan.(*)

Editor: Yolister Karame