MANADO— Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sulut, Jalan Raya Manado-Bitung Kairagi, berlangsung maraton sejak Senin (6/7) dan berlanjut pada Selasa (7/7/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, yang juga bertindak sebagai ex-officio di Badan Anggaran. Diskusi berlangsung alot dan diwarnai interupsi berulang dari sejumlah anggota dewan.
Fokus utama pembahasan adalah evaluasi kinerja fiskal daerah selama 2025, termasuk capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah.
Berdasarkan paparan TAPD, ketahanan fiskal Sulut pada 2025 dinilai tetap sehat. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp 3,65 triliun atau sekitar 96,38 persen dari target, sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp 3,32 triliun atau sekitar 91,36 persen dari pagu anggaran.
Data tersebut menjadi bahan pembelaan pemerintah daerah terhadap efektivitas pengelolaan anggaran.
Meski demikian, aspek PAD mendapatkan sorotan tajam dari anggota Banggar. Legislator Partai Golkar, Cindy Wurangian, mengajukan pertanyaan kritis seputar upaya optimalisasi sumber PAD, menekankan perlunya strategi yang lebih agresif untuk meningkatkan penerimaan asli daerah dan mengurangi ketergantungan pada dana perimbangan pusat.
Anggota Banggar lain—termasuk Hj. Amir Liputo dan Roy Roring—menekankan pentingnya menjaga ketahanan fiskal serta transparansi dalam pelaporan realisasi anggaran. Mereka meminta TAPD memperjelas pos-pos belanja yang berkontribusi pada capaian realisasi dan menyoroti potensi efisiensi yang dapat dilakukan pada periode mendatang.
Di sisi lain, Ketua DPRD dr. Fransiscus Andi Silangen melontarkan kritik keras terkait disiplin kehadiran anggota Banggar. Silangen menyayangkan rendahnya kehadiran sejumlah anggota pada rapat penting tersebut, padahal pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional DPRD.
Kritik ini mendapat dukungan dari beberapa anggota yang menilai kehadiran penuh penting untuk kualitas pengawasan dan pengambilan keputusan.
Rapat lanjutan dijadwalkan kembali setelah pihak TAPD diminta menyusun klarifikasi dan data pendukung tambahan, khususnya terkait optimalisasi PAD dan rincian pos belanja yang berdampak pada realisasi anggaran.
Para legislator menegaskan akan terus memantau perkembangan dan menuntut jawaban komprehensif sebelum Ranperda dinyatakan siap untuk dibawa ke tahap selanjutnya.(ite)


Tinggalkan Balasan