Minut – Penertiban dan pembongkaran warung Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satpol PP merupakan langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum, keindahan tata ruang, dan fungsi trotoar.

Tindakan ini sudah didahului oleh tahapan persuasif seperti sosialisasi dan surat peringatan (SP 1 hingga SP 3) kepada pedagang untuk mengosongkan area.

Kasat Pol PP Minahasa Utara Richard Toar Sendow mengatakan sebelum batas waktu habis, pedagang sering kali diminta untuk membongkar dan mengamankan barang dagangannya sendiri.

Menurutnya, jika peringatan diabaikan, Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa.

Namun, menurut Sendow Satpol PP tetap mengedepankan dialog, solusi, dan ketertiban dalam setiap pelaksanaan tugasnya demi kenyamanan dan kepentingan bersama.

” Dalam penertiban, ada pedagang yang masih meminta ketambahan waktu 7 hari dan itu kami iya’kan. Lebih dari itu tentu kami kembali melakukan penertiban atau pembongkaran,” katanya.

Sementara itu Satpol PP Minahasa Utara pada Rabu (1/7/2026) pagi, telah melaksanakan kegiatan penertiban sekaligus pembongkaran warung Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Fresh Mart Airmadidi, kemudian dilanjukan penertiban di Desa Suawaan. (**)