TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon terus memperkuat pelayanan publik di bidang penanganan kedaruratan melalui layanan Call Center 112 yang dapat diakses masyarakat secara gratis selama 24 jam. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. dan Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., layanan ini menjadi garda terdepan dalam memberikan respons cepat terhadap berbagai kondisi darurat.
Wali Kota Caroll Senduk mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu menghubungi 112 apabila menghadapi atau mengetahui adanya kejadian darurat, seperti kebakaran, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, gangguan keamanan, maupun kondisi medis yang membutuhkan penanganan segera.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Tomohon untuk memanfaatkan layanan Call Center 112 setiap kali terjadi keadaan darurat. Layanan ini hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat karena dapat diakses secara gratis dan petugas selalu siaga selama 24 jam,” ujar Caroll Senduk.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tomohon, Novi Politon, S.E., M.E., menjelaskan bahwa masyarakat cukup menekan tiga digit angka 112 untuk menyampaikan informasi kedaruratan.
“Hanya dengan menekan tiga digit angka 112 yang sangat mudah diingat, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan informasi kedaruratan di sekitarnya,” kata Novi Politon.
Ia menambahkan, layanan Call Center 112 memiliki berbagai keunggulan, di antaranya bebas pulsa, dapat diakses dari seluruh operator seluler, serta tetap dapat digunakan dalam kondisi tertentu meskipun pengguna tidak memiliki pulsa. Seluruh laporan yang masuk akan diterima oleh operator Emergency Call Command Centre yang bersiaga selama 24 jam.
Setiap laporan kemudian diteruskan secara cepat melalui sistem Command Centre kepada instansi terkait sesuai jenis kejadian. Penanganan melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk bencana alam dan cuaca ekstrem, layanan ambulans dan rumah sakit untuk kedaruratan kesehatan, serta Kepolisian untuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemerintah Kota Tomohon juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan layanan 112 secara bijaksana. Panggilan palsu atau prank call dapat menghambat penanganan warga lain yang benar-benar membutuhkan pertolongan dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui layanan Call Center 112, Pemerintah Kota Tomohon menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, terpadu, dan responsif. Kehadiran layanan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah selalu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, sehingga warga cukup menghubungi 112 setiap kali terjadi keadaan darurat untuk mendapatkan penanganan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.


Tinggalkan Balasan