Sementara itu, Pemerintah Kelurahan Makawidey mengaku telah berupaya menindaklanjuti aspirasi warga. Pihak kelurahan bahkan telah menyampaikan permohonan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar dialokasikan lahan bagi masyarakat sebagai tempat tinggal.
Isu sengketa lahan Makawidey bukan hal baru. Lahan seluas sekitar 70 hektare di kawasan Makawidey-Kasawari telah lama menjadi objek permasalahan agraria, termasuk berkaitan dengan status Hak Guna Bangunan PT Awani Modern Indonesia dan pemasangan plang penyitaan negara oleh KPKNL.
DPRD Siap Perjuangkan Aspirasi
Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sulut untuk mengeluarkan rekomendasi penyelesaian sesuai kewenangan DPRD dan Pemerintah Provinsi.
“Kami akan usahakan secepatnya berkoordinasi dengan Pak Gubernur untuk mengeluarkan rekomendasi, supaya ini secepatnya bisa diselesaikan sesuai kewenangan kami,” kata Royke.
Ia juga berusaha menenangkan masyarakat dan memastikan aspirasi warga tetap diperjuangkan.

Tinggalkan Balasan