LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara memberikan tanggapan serius terkait isu penggunaan material galian C yang diduga ilegal pada proyek raksasa pembangunan gedung RSUD Bolmut.

Wakapolres Bolmut, Kompol Abdul Rahman Fauji menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan bukti kuat atau laporan resmi dari masyarakat mengenai pelanggaran hukum di lapangan.

Sejauh ini, menurut dia pihaknya belum menerima laporan pengaduan terkait dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek tersebut. Namun, ia memastikan pintu Polres selalu terbuka untuk proses hukum.

“Sejak dimulainya tahap penimbunan pada proyek RSUD, kami belum menerima laporan resmi soal material ilegal. Namun, jika laporan itu masuk, pastinya akan segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Wakapolres saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, Selasa (27/04/2026).

Terkait kejelasan status legalitas lokasi galian C di wilayah hukum polres bolmut, Wakapolres menyarankan agar publik maupun media melakukan konfirmasi langsung ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Ia menekankan bahwa kewenangan administrasi dan penerbitan izin pertambangan bukan berada di ranah kepolisian.

“Masalah perizinan itu ranahnya ada di Pemda, bukan di kami,” ujarnya.

Menurutnya, semua pengurusan izin dilakukan melalui instansi terkait di pemerintahan daerah. Alangkah baiknya silakan tanyakan ke Pemda siapa saja pengusaha yang sudah mengantongi izin resmi galian C.

“Kami mengakui saat ini belum mengantongi daftar lengkap mengenai izin galian C yang aktif di wilayah tersebut. Pihak kepolisian masih menunggu informasi dan sinkronisasi data dari pihak eksekutif untuk membedakan antara aktivitas legal dan ilegal,” katanya.

Nvg