MANADO – Camat Wenang Donald Sambuaga menyampaikan kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Wenang untuk tidak mendirikan bangunan di lokasi lokasi yang tidak diizinkan maupun menggunakan fasilitas umum seperti trotoar untuk dijadikan tempat parkir atau berjualan.

“Kami dari Pemerintah Kecamatan menghimbau bagi warga masyarakat khususnya di wilayah Wenang untuk tidak mendirikan bangunan di area – area yang tidak diijinkan oleh Pemerintah kota,”ujar Sambuaga.

Sejumlah bangunan tanpa ijin di wilayah Kecamatan Wenang Senin (22/7/2019) dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Manado.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Manado Tetty Taramen menegaskan, pihaknya menjalankan tugas dan fungsi sebagai penegak perda.

“Kami dari Satpol PP sudah memberikan peringatan, namun apabila tidak diindahkan terpaksa kami bongkar,”tegasnya.

Menurut Kasat, bangunan bangunan liar yang berdiri di pinggiran jalan tersebut merusaka estetika pemandangan kota Manado.
“Kalau tidak ditertibkan, nantinya akan menjamur dan itu tidak baik dimana kota manado saat ini menjadi perhatian sebagai kota Pariwisata,”jelas Taramen.