Manado, Liputan15.Com –  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado sepanjang tahun 2020 telah mencetak 8.500 Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Julises Oehlers Selasa (19/01/2020) pagi tadi.

Menurut Oehlers, Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Adminduk pasal 27 telah mengamanatkan setiap anak harus diberikan identitas diri sejak kelahirannya.

“Untuk pelayanan kartu identitas anak (KIA) di Kota Manado, kami melakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2/2016 dan sudah kami sosialisasikan kepada masyarakat,” kata Kepala Disdukcapil Manado, Julises Oehlers, SH, MH,

Lanjut Oehlers mengatakan, KIA diwajibkan bagi anak usia 0-17 tahun kurang satu hari, sebagai identitas seorang warga negara, bukan hanya kartu keluarga dan akta lahir, ujarnya.

Ditambahkannya,.Pemerintah Kota Manado melalui Disdukcapil menargetkan untuk mencetak 50.000 KIA bagi warga Manado yang berusia 0-17 tahun kurang satu hari. (ky)