LIPUTAN15.COM, SANGIHE-Anggota Polri di
Polsek Tamako, Kecamatan Tamako, Kabupaten Sangihe Bripka M Manganang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap masyarakat sampai ‘mandi darah’.

Kejadian terjadi Sabtu (01/01/2022 pukul 06.30 Wita, di Desa Ulung Peliang, Kcamatan Tamako Lindongan I. Korban salah satu warga Desa Ulung Peliang Sdr. ALDIMUS MAI, yang mengakibatkan korban mengalami 2 (dua) luka di bagian kepala.

Karena itu, Maria Taramen melalui aku faceboooknya meminta perilaku oknum anggota Polri yang tidak humanis dan mencoreng citra Polri harus diusut dan diproses hukum.

Begitu juga Berty Patras. Berty Patras melalui akun Facebook menyayangkan sikap dan tindakan arogansi dari oknum Anggota dimaksud.

“Tindakan main hakim sendiri oleh oknum Anggota ini mencoreng Semboyan POLRI : Mengayomi,Melindungi dan melayani,” ujarnya.

Karena itu diharapkan, bapak Kapolres serta jajaran dapat mengusut dengan tuntas, serta memberikan tindakan disipliner jika ada pelanggaran yg dilakukan oleh oknum anggota dimaksud dalam menjalankan tugas.

“Sebab dari penelusuran kami, ada hal hal yg sifatnya perlu pendalaman dan investigasi yg mendasar soal kenapa sampai terjadi tindakan main hakim sendiri,” sambungnya.

Namun diharapkan juga kepada seluruh masyarakat Sangihe, agar tetap mematuhi himbauan pemerintah soal menghindari kerumunan atas euforia Tahun baru yang berlebihan sehingga menimbulkan ketidak nyamanan serta gangguan Kamtibmas.

“Namun dibalik semua yg sudah terjadi, melalui momentum perayaan Tahun baru, mari kita semua melakukan intropeksi diri dan berusaha untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik lewat Tugas dan tanggung jawab pelayanan kita masing masing. Sambil trus menjaga situasi aman,nyaman dan bersahaja,” pungkasnya.

Sampai berita diturunkan, anggota Polri yang melakukan penganiayaan sudah dilaporkan di Polres Sangihe.