LIPUTAN15.COM,MANADO- Sejumlah bangunan liar yang berada di jalan ring road Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget Rabu (6/7/2022) kemarin ditertibkan oleh Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Manado bersama tim gabungan.

Dalam penertiban tersebut, puluhan tempat usaha yang berdiri diketahui tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).”Kurang lebih ada 20an kios tanpa IMB yang ditertibkan,” kata Lurah Paniki Bawah Jerril Tumiwa.

Namun, beberapa pelaku usaha sempat mempertanyakan soal ijin usaha yang mereka kantongi.

“Kami ada ijin usaha OSS yang ditertibkan oleh Pemerintah,” ujar salah satu pemilik kios.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Manado Jimmy Rotinsulu saat dihubungi media Liputan15.Com Kamis (7/7/2022) siang menjelaskan bahwa syarat OSS untuk UMKM tidak menggunakan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

“Kalo ijin bangunan terpisah dengan ijin usaha,” tutur Rotinsulu.

Ia menambahkan, meskipun pelaku usah memiliki ijin usaha OSS namun apabila bangunan tersebut menyalahi aturan maka tidak dibenarkan.

“Jadi kalo ijin usaha mereka benar tapi bangunan mereka salah, tidak ada IMB atau PBG yang di tertibkan adalah bangunanya bukan usahanya,” tukasnya. (Ky)