LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota mengenai rancangan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023 digelar, Sabtu (30/07/2022).
Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL memimpin rapat Paripurna bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Tomohon
Hadir juga Mewakili Kajari Tomohon Kasi Pidana Umum Dapot Manurung SH, Mewakili Dandim 1302 Minahasa Danramil Tomohon Kapten Arm Zadrak Charles Sonlay, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Seluruh anggota DPRD Kota Tomohon dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon
Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH mengatakan, mengacu pada peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, disampaikan bahwa kepala daerah menyusun rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Kemudian, rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat Minggu kedua bulan Juli. Dengan memperhatikan tahapan dan jadwal sesuai
ketentuan sebagaimana disebutkan tadi maka Pemerintah Kota Tomohon telah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS tanggal 11 juli 2022 yang selanjutnya untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Berikutnya kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus. Adapun penyusunan KUA dan PPAS ini merupakan upaya untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran
yang ada dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk periode satu tahun dalam hal ini adalah untuk tahun 2023.
Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran dan pendapat akhir Fraksi serta pendapat akhir Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2021.
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, setelah dibahas bersama DPRD rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah bersama dengan pimpinan DPRD akan menandatangani persetujuan bersama mengenai Ranperda dimaksud dan kemudian akan memasuki tahapan evaluasi Gubernur Provinsi sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah. Dan pada akhirnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Adapun sesuai ketentuan dimaksud persetujuan bersama DPRD dilakukan paling lambat 7 (Tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan demikian kita telah melaksanakan proses ini sesuai ketentuan yang berlaku.


Tinggalkan Balasan