Pasal yang disangkakan :
Pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah di ubah dalam Pasal 40 UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 Miliar.
Halaman
Tinggalkan Balasan