LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Reskrim Polres Tomohon melakukan penangkapan terhadap dua orang penimbun solar subsidi.

Penangkapan berkolaborasi dengan anggota lainnya, dari aduan masyarakat yang sedang mengantri di SPBU .

Kedua pelaku menggunakaan dua unit kendaraan R6 dump truk DB 8958 BY dan DB 8610 BI yang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU Matani secara berulang-ulang dan menampung pada wadah galon dan drum yang sudah disiapkan di TKP.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (Dua) Kendaraan R4 Jenis Dump Truk Merek Isuzu dengan yang sering bolak balik di SPBU di Kelurahan Matani Satu, untuk menampung BBM Jenis Solar.

Merespon Laporan tersebut, Team Resmob, Team Anti Bandit TEKAB 35 Bersama Personil Sat Resnarkoba Res Tomohon melakukan Pengembangan dan pada hari Jumat 02 September 2022 sekira Pukul 19.00 Wita.

Mendapati 2 (Dua) Kendaraan R6 Jenis Dump Truk dengan Nomor Polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI, baru saja selesai menampung BBM jenis Solar di Perkebunan samping Jalan Raya Tomohon-Tondano Kel. Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah.

Selanjutnya Team Resmob, Team Anti Bandit TEKAB 35 dan Personil Sat Resnarkoba Res Tomohon langsung mengamankan ke Dua terduga Pelaku.

Dari tangan kedua terduga pelaku diamankan Barang bukti BBM Jenis Solar yang di sembunyikan di Perkebunan tersebut sebanyak 35 galon dan tiga Drum Kaleng yang berisi BBM jenis solar.

Terduga ke dua pelaku mengakui perbuatan mereka dan telah melakukan penimbunan selama empat hari dan rencananya hari ini Sabtu 3 September 2022 BBM solar akan di jual ke penampung yang ada di Desa Warembungan.

Barang bukti yang diamankan
Dua unit kendaraan R6 Jenis Dump Truk dengan Nomor Polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI
BBM Jenis Solar sebanyak 1.217 Liter yang di tampung di 35 (Tiga Puluh Lima) Galon dengan rincian :

  • 17 Galon ukuran 20 liter
  • 5 Galon ukuran 22 liter
  • 9 Gelon ukuran 25 liter
  • 4 Gelon 30 liter
  • 3 (Tiga) Drum Kaleng berukuran 165 Liter

Babuk dan terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon.

Pasal yang disangkakan :
Pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah di ubah dalam Pasal 40 UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 Miliar.