Sangihe, Liputan15.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe secara resmi menetapkan empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang dipimpin oleh Ketua KPU Sangihe, Absan Reformasi Tahendung, pada Minggu (22/9/2024) di lantai II Gedung KPU Sangihe.
Tahendung mengungkapkan bahwa semua pasangan calon telah dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi administrasi. “Hari ini kami telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui rapat pleno tertutup. Keempat pasangan calon ini berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujarnya.
Tahapan selanjutnya adalah pencabutan nomor urut pasangan calon, yang akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024, pukul 11.00 WITA. Acara ini akan dihadiri oleh pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pasangan calon, serta undangan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak keamanan.
Untuk memastikan tertibnya acara, hanya 15 orang yang diizinkan masuk untuk setiap pasangan calon, termasuk kandidat, dengan persyaratan menggunakan kartu identitas (ID card) yang telah disediakan oleh KPU.
Setelah pencabutan nomor urut, Deklarasi Kampanye Damai akan digelar pada pukul 14.00 WITA. Namun, Tahendung menegaskan bahwa kampanye baru akan dimulai pada 25 September 2024, dan telah mengingatkan semua Liaison Officer (LO) pasangan calon untuk tidak memulai kampanye sebelum jadwal resmi.
“Kami sudah sampaikan dalam rapat koordinasi bahwa besok tidak ada kampanye, karena tahapan kampanye baru dimulai tanggal 25 September,” tutup Tahendung.
Pilkada Kabupaten Kepulauan Sangihe ini dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.


Tinggalkan Balasan