

Liputan15.com,Minut – Sinergitas antara Pemerintah Pusat,Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat semakin nyata.
Berkat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pjs Bupati Reza Dotulung menyerahkan sertifikat tanah kepada 120 KK yang ada di Desa Matungkas Kabupaten Minut,Kamis (24/10/2024).
Pjs Reza Dotulung dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak yang terlibat dalam program PTSL ini.
“Adapun program PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat,dan kami selaku Pemerintah Kabupaten berharap dengan adanya sertifikat yang telah diserahkan ini, masyarakat dapat lebih tenang dan aman dalam mengelola tanah mereka,sehingga dapat tercipta keadilan sosial derta mensejahterakan masyarakat ” ucap Reza.
Apresiasi dan ucapan terimakasih pula di sampaikan oleh Pjs kepada Hukuklm Tua bersama seluruh Perangkat Desa Matungkas yang telah berperan aktif dalam menyuseskan program PTSL.
“Tanpa dukungan dan kerja keras dari Bapak Hukum Tuadan perangkat desa,maka program ini tidak akan berjalan dengan baik” tutupnya.
Penyerahan sertifikat tanah ini disambut antusias oleh warga Desa Matungkas. Mereka merasa lega dan bersyukur karena kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.
“Saya sangat senang dan bersyukur karena akhirnya mendapatkan sertifikat tanah. Selama ini saya merasa tidak tenang karena belum memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Sekarang saya bisa lebih tenang dan aman dalam mengelola tanah saya,”ujar salah seorang warga penerima sertifikat. (**)
Tinggalkan Balasan