LIPUTAN15.COM,TOMOHON— Anggota DPRD Kota Tomohon dari Fraksi PDI Perjuangan, Santi Maria Runtu, melaksanakan kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di beberapa kelurahan, yakni Woloan Satu, Woloan Satu Utara, dan Woloan Dua. Kegiatan ini berlangsung di Wale SMART, Kelurahan Woloan Tiga, pada Jumat (16/5/2025).
Dalam pemaparannya, Santi Runtu menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait jenis-jenis sampah, terutama sampah anorganik. Ia menjelaskan bahwa sampah anorganik merupakan jenis sampah yang berasal dari bahan-bahan tidak hidup, seperti plastik, kaca, logam, dan bahan sintetik lainnya. “Sampah anorganik ini sulit bahkan tidak dapat terurai secara alami. Contohnya seperti botol plastik, kaleng, styrofoam, ban bekas, hingga barang-barang elektronik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mendorong masyarakat untuk mulai meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah dari lingkungan terdekat. “Kita bisa mulai dari rumah masing-masing dengan membiasakan memilah sampah dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Kesadaran ini penting untuk mendukung keberhasilan program pengelolaan sampah di Kota Tomohon,” ujar legislator PDI Perjuangan ini.
Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir, serta diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif warga dalam mendukung implementasi Ranperda jika kelak disahkan.
Tinggalkan Balasan