TOMOHON — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tomohon melaksanakan rapat bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (8/6/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat 1 Kantor DPRD Kota Tomohon tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Tomohon, Ir. Feky K. Rumondor, ST., serta dihadiri anggota Bapemperda yakni Vonny Mongdong dan Joice F. Poluan.
Turut hadir mendampingi dalam rapat tersebut Sekretariat DPRD Kota Tomohon bersama Tenaga Ahli Bapemperda.
Dalam agenda rapat, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Perubahan Propemperda Tahun 2026 oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon bersama Ketua Bapemperda DPRD Kota Tomohon sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tomohon, Ir. Feky K. Rumondor, ST., menjelaskan bahwa perubahan Propemperda dilakukan secara terukur dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perubahan Propemperda ini dilakukan secara terukur dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bapemperda bersama Pemerintah Kota melakukan evaluasi terhadap prioritas Ranperda yang telah ditetapkan, termasuk memperhatikan realisasi pembahasan Ranperda sebelumnya, kebutuhan penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, serta urgensi pengaturan yang dibutuhkan daerah,” ujar Rumondor.
Ia menambahkan, Bapemperda ingin memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Propemperda benar-benar memiliki urgensi, manfaat, serta kesiapan untuk dibahas.
“Bapemperda ingin memastikan bahwa setiap Ranperda yang masuk dalam Propemperda benar-benar memiliki urgensi, manfaat, dan kesiapan untuk dibahas sehingga dapat menghasilkan Perda yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bapemperda berharap seluruh proses pembentukan Peraturan Daerah dapat berjalan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung kemajuan Kota Tomohon.


Tinggalkan Balasan