LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Tim URC Polres Tomohon mengamankan RW alias Rocky (39), warga asal Desa Mokupa Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, Senin (10/1/2021).
Karena tega menganiaya anak kandungnya sendiri.
Tim yang menerima laporan masyarakat, akan adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak yang di Desa Mokopa Jaga 10, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, tepatnya di rumah Keluarga Warouw Pirada, langsung bergerak untuk mengumpulkan keterangan.
Setelah mengantongi identitas tersangka, tim langsung menjemput tersangka tanpa perlawanan.
Adapun kronologi kejadiannya, pada hari Senin (10/1/2022), sekira jam 09.00 Wita, korban meminta ijin kepada tersangka untuk mandi di pantai, dekat rumah bersama-sama teman korban.
Berulang kali korban meminta ijin kepada tersangka, namun tidak diijinkan. Karena sakit hati, tidak diijinkan mandi di pantai, korban pun secara tidak sengaja mengatakan bodoh kepada tersangka.