LIPUTAN15 –Tidak lama lagi Pemerintah Pusat (PP) akan mengucurkan dana kelurahan. Dari informasi, Dana kelurahan tahap I paling lambat akan digelontorkan pada Mei 2019 sebesar Rp1,5 triliun atau 50 persen dari alokasi dana kelurahan yang berada di dalam Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp3 triliun.
Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka mengatakan, saat ini penggelontoran dana kelurahan tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar alokasi tidak tercampur dengan alokasi DAU lain. Saat ini, PMK tersebut sedang diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Penyaluran DAU tambahan dilaksanakan dalam dua tahap, tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Mei dan tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus dengan masing-masing tahap sebesar 50 persen dari pagu alokasi,” jelas Putut, Jumat (4/1).Dilansir CNNIndonesia.com.
Selain tahap penggelontoran dana kelurahan, PMK tersebut juga akan mengatur mekanisme penyaluran dana. Anggaran ini dianggap sebagai DAU tambahan sesuai Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Alokasi DAU tambahan ini harus dianggarkan oleh pemerintah kabupaten dan kota di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerahnya masing-masing. Jika DAU itu belum dianggarkan, maka pemda harus memasukkan itu dalam APBD Perubahan.
Setelah itu, pemda bisa mendapatkan alokasi dana kelurahan tahap I jika sudah memiliki peraturan daerah mengenai APBD 2019 dan surat pernyataan bahwa pemda telah menganggarkan anggaran kelurahan pada APBD 2019.
Selanutnya, penyaluran tahap II bisa dilakukan setelah pemda menyampaikan syarat berupa laporan realisasi penyerapan DAU tambahan tahap I.
“Laporan realisasi penyerapan DAU tambahan tahap I harus menunjukkan realisasi paling sedikit 50 persen dari DAU tambahan yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” imbuh dia
Penggunaan dana kelurahan ini ditujukan untuk membangun sarana dan prasarana pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Ini dianggap sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, yang saat ini juga masih dalam proses pengundangan.
“Pemerintah daerah juga wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAU tambahan di 2019 kepada Menteri Keuangan casu quo Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat Maret 2020,” imbuh dia.
Dana kelurahan sebesar Rp3 triliun telah dianggarkan ke dalam APBN 2019 dan merupakan bagian dari DAU sebesar Rp417,87 triliun. Namun sebagai konsekuensinya, pemerintah harus memangkas rencana anggaran dana desa yang tadinya Rp73 triliun menjadi Rp70 triliun saja di tahun ini. (end)
Tinggalkan Balasan