LIPUTAN15.COM,MINUT-Kasus dugaan korupsi
dana Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara masuk babak baru.

Terbaru, Polda Sulut menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara, provinsi Sulut tahun anggaran 2020 sebesar 61 Miliar.

Diketahui, tiga tersangka yang ditetapkan adalah mantan Kepala Dinas Pangan Minut berinisial YNM alias Yohana.

Mantan pejabat di Sekretariat Daerah (Sekkab) Minut berinisial MMO alias Marten dan Direktur CV Dewi berinisial SP alias Sutrisno.

Dari informasi, di Polda mengatakan, masih ada tersangka lain yang bakal menyusul.

Kasus tersebut terjadi di era kepemimpinan Bupati Vonny Panumbunan. Yang juga merupakan calon Gubernur Sulut beberapa waktu lalu.

Sumber: tribunmanado.co.id