Diketahui, Polda Sulawesi Utara menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penanganan dampak ekonomi Covid-19.

Kasus korupsi tersebut terjadi di sekretariat daerah dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran 2020.

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 23 Desember 2021, dengan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih 61 miliar rupiah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

sumber:iNews.id