LIPUTAN15.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado menertibkan Bangunan Tanpa Izin di Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario Kota Manado Selasa (14/3/2023) pagi.

Kepala Bidang Talaktib SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu mengatakan, hari ini kami melaksanakan Kegiatan Penertiban Bangunan Tanpa Izin dengan 50 personil Satpol PP di bantu oleh Pemerintah Kelurahan, Kepolisian, Unsur Koramil, POM AD, POM AL dan Ketua Lingkungan.

“Tim Penegakan Perda melakukan Penindakan terhadap Pembangunan yang tidak sesuai peruntukan dan Tidak Sesuai dengan Perizinannya di wilayah Kelurahan Ranotana,” kata Kabid Ratu.

Lanjutnya, penertiban bangunan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Sebelumnya kami dari SatPol PP Manado telah melayangkan surat peringatan atau SP sampai 3 kali,” ujarnya.

Operasi penertiban berlangsung aman. Sebelumnya warga yang tinggal di lokasi tersebut sudah membongkar sendiri bangunan – bangunan yang mereka tempati.

Turut hadir, Sekertaris SatPol PP Kristian Salendeho, Kepala Bidang Perundang – undangan SatPol PP Manado Richard Linelejan, Kepala Bidang SDA Fengky Mamirahi, Lurah Ranotana Leon Piri serta para Ketua Lingkungan.